Implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam sila sila Pancasila yang dijabarkan dalam UUD TAHUN 1945
Pancasila menurut Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hubungan Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dengan batang tubuh UUD NKRI tahun 1945 bersifat kausal dan organis. Sesuai dengan Penjelasan UUD NKRI tahun 1945, Pembukaan mengandung empat pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut.
1) Pokok pikiran pertama berintikan ‘Persatuan’, yaitu; “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2) Pokok pikiran kedua berintikan ‘Keadilan sosial’, yaitu; “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
3) Pokok pikiran ketiga berintikan ‘Kedaulatan rakyat’, yaitu; “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”.
4) Pokok pikiran keempat berintikan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, yaitu; “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab’.
Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan merupakan dasar negara yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
Pokok pikiran kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 yang menegaskan tujuan atau suatu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar sehingga tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209), aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan 36 kedaulatan sebagai berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010:210).
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasali dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiranterkandung dalam UUD1945 yang tidak lain adlah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lainadalah sila dari pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Penjelasan Tentang Sila Pertama Sampai Sila Kelima:
1. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Pembukaan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2, UUD 1945
Pasal 29
1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudukan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
2. Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 27 ayat 1 dan 2,28, 30 dan 31 UUD 1945
Pasal 27
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31
1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
3. Sila ketiga, Persatuan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 1, 32, dan 36 UUD 1945
Pasal 1
1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
4. Sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/perwakilan
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 (ayat 2), 2 (ayat 1 & 3), 37 UUD 1945
Pasal 1
1) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 2
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
2) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 37
1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
5. Sila kelima, Keadilan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 23, 27, 28, 29, 31,33, dan 34 UUD 1945
Pasal 23
1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
Komentar
Posting Komentar